TUGAS SEKOLAH : INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

A. Kebhinekaan Bangsa Indonesia
1. Alat pemersatu Bangsa
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yang terdiri dari pulau-pulau yang dibatasi oleh laut dan selat. Oleh karena itu, kita harus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkannya. Berbagai upaya yang dapat kita lakukan antara lain memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, tidak menyinggung perbedaan sara, harus saling menghormati antar agama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.
Kalian pasti masih ingat dengan semboyan bangsa Indonesia Bhineka Tunggal Ika.
Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Perbedaan etnis, religi, maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah Bangsa Indonesia dengan Bhineka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.
Semboyan ini merupakan salah satu alat pemersatu bangsa Indonesia.
Selain semboyan ini, masih terdapat alat pemersatu bangsa Indonesia yang lain yaitu sebagai berikut :
a. Dasar negara Pancasila.
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
f. Lagu-lagu perjuangan.
2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Keberagaman budaya pula yang telah mendorong warga asing berkunjung ke Indonesia. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
a. Kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang
b. Pergaulan antar sesama yang lebih akrab
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
d. Pembangunan berjalan lancar
Kita harus menyadari bahwa kita semua adalah Bangsa Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama meskipun memiliki berbagai perbedaan.
B. Pentingnya Integrasi Nasional
1. Konsep Integrasi Nasional
Integrasi berasal dari bahasa inggris yaitu integrate yang artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Howard Wriggins menemukan lima pendekatan yang harus dilakukan oleh pemimpin politik dalam rangka mewujudkan integrasi nasional. Kelima pendekatan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Adanya ancaman dari luar
b. Gaya politik kepemimpinan
c. Kekuatan lembaga-lembaga politik
d. Ideologi nasional
e. Kesempatan pembangunan ekonomi
Adapun menurut Sunyoto Usman, terdapat tiga faktor penting untuk mewujudkan integrasi nasional yaitu sebagai berikut.
a. Masayarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama.
b. Masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus memilikicross cutting affiliation sehingga menghasilkan cross cutting loyalities.
c. Masayarakat berada diatas saling ketergantungan diantara unit-unit sosial yang terhimpun didalamnya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Menurut Myron Weiner, ada beberapa tipe atau jenis integrasi yaitu sebagai berikut :
a. Integrasi bangsa adalah proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam satu kesatuan wilayah dan pada pembentukan identitas nasional
b. Integrasi wilayah, yakni pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat diatas unit-unit atau wilayah yang lebih kecil.
c. Integrasi nilai, yakni adanya konsensus atau persetujuan terhadap nilai-nilai bersama yang diperlukan untuk memelihara tertib sosial.
d. Integrasi elite-massa, yakni menghubungkan antara yang memerintah dan yang diperintah antara penguasa dan rakyat.
2. Faktor Pembentuk dan Penghambat Integrasi Nasional
Dalam mewujudkan integrasi nasional terdapat faktor pembentuk maupun faktor penghambatnya.
Faktor pembentuk integrasi nasional adalah sebagai berikut :
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
b. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
c. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia
e. Penggunaan bahasa Indonesia
f. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
g. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila
h. Adanya jiwa dan semangat gotong-royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
i. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
j. Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
Adapun faktor penghambat integrasi nasional adalah sebagai berikut :
a. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
b. Kurangnya toleransi antar golongan
c. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar
d. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidak merataan hasil-hasil pembangunan.
Semangat kebangsaan adalah suatu tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda agama, ras, etnis, atau golongannya.
Integrasi nasional di Indonesia dapat dipelajari dari dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal.
a. Dimensi Vertikal menyangkut upaya menyatukan persepsi, keinginan, dan harapan antara pemerintah dan rakyat.
b. Dimensi Horizontal berkaitan dengan upaya mewujudkan persatuan diantara perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
C. Tantangan dalam menjaga keutuhan NKRI
Di era globalisasi banyak tantangan yang akan kita hadapi menuju kemakmuran bangsa dan negara. Setiap negara seolah berlomba untuk menemukan jawaban atas segala tantangan yang menghadang. Saat ini banyak terdapat tantangan bagi masyarakat dunia menuju masyarakat maju.
Adapun tantangan yang hingga saat ini dihadapi bangsa Indonesia adalah mempertahankan keutuhan NKRI. Seperti yang kita tahu saat ini Indonesia masih dirongrong dengan berbagai hal-hal yang dapat mengancam kedaulatan kita. Selain itu, selalu muncul berbagai permasalahan antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran wilayah
2. Gangguan keamanan maritim dan dirgantara
3. Gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal
4. Kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak
5. Masalah separatisme
6. Pengawasan pulau-pulau kecil terluar.
7. Ancaman terorisme.
Adapun tujuan pertahanan negara ditempuh dengan tiga strata pendekatan. Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antarsuku, agama, ras, dan golongan (sara), penghormatan hak asasi manusia, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
D. Peran serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1. Kesadaran Bela Negara
Dalam UU no. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
UUD NKRI tahun 1945 yaitu pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan peri keadilan”. Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Nilai-nilai bela negara antara lain sebagai berikut :
a. Cinta tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Pancasila
d. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
e. Memiliki kemampuan bela negara.
Kesadaran bela negara dapat dilakukan dengan patuh dan taat pada hukum, belajar yang rajin, dan berprilaku positif, melestarikan kebudayaan, setia memakai dan mempromosikan produk-produk Indonesia, dan lain-lain.
Selain itu, kesadaran bela negara juga dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau Wajib
d. Pengabdian sesuai profesi
2. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a. Tap. MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok perlawanan rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri
e. Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang Peranan TNI dan Polri
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat (1) dan (20 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Ada pula pasal 27 ayat (3): “setiap warga negara berhak ddan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ayat (1) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara ; ayat (2) : keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Pendidikan kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TUGAS SEKOLAH : INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel