TUGAS SEKOLAH : INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
A.
Kebhinekaan Bangsa Indonesia
1.
Alat pemersatu Bangsa
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yang terdiri
dari pulau-pulau yang dibatasi oleh laut dan selat. Oleh karena itu, kita
harus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkannya. Berbagai upaya yang
dapat kita lakukan antara lain memupuk komitmen persatuan dalam
keberagaman, tidak menyinggung perbedaan sara, harus saling menghormati
antar agama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.
Kalian pasti masih ingat dengan semboyan bangsa Indonesia Bhineka Tunggal
Ika.
Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri
keberadaannya. Perbedaan etnis, religi, maupun ideologi menjadi bagian
tidak terpisahkan dari sejarah Bangsa Indonesia dengan Bhineka Tunggal Ika
dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.
Semboyan ini merupakan salah satu alat pemersatu bangsa Indonesia.
Selain semboyan ini, masih terdapat alat pemersatu bangsa Indonesia yang
lain yaitu sebagai berikut :
a. Dasar negara Pancasila.
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dan bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
f. Lagu-lagu perjuangan.
2.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Keberagaman budaya pula yang telah mendorong warga asing berkunjung ke
Indonesia. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap
masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
a. Kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang
b. Pergaulan antar sesama yang lebih akrab
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
d. Pembangunan berjalan lancar
Kita harus menyadari bahwa kita semua adalah Bangsa Indonesia yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama meskipun memiliki berbagai perbedaan.
B.
Pentingnya Integrasi Nasional
1.
Konsep Integrasi Nasional
Integrasi berasal dari bahasa inggris yaitu integrate yang artinya
menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga
menjadi kesatuan yang utuh dan bulat.
a.
Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok
budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu
identitas nasional.
b.
Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian diantara
unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian
fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Howard Wriggins menemukan lima pendekatan yang harus dilakukan oleh
pemimpin politik dalam rangka mewujudkan integrasi nasional. Kelima
pendekatan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Adanya ancaman dari luar
b. Gaya politik kepemimpinan
c. Kekuatan lembaga-lembaga politik
d. Ideologi nasional
e. Kesempatan pembangunan ekonomi
Adapun menurut Sunyoto Usman, terdapat tiga faktor penting untuk mewujudkan
integrasi nasional yaitu sebagai berikut.
a. Masayarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang
dapat dijadikan rujukan bersama.
b. Masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus memilikicross cutting affiliation sehingga menghasilkan cross cutting loyalities.
c. Masayarakat berada diatas saling ketergantungan diantara unit-unit
sosial yang terhimpun didalamnya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Menurut Myron Weiner, ada beberapa tipe atau jenis integrasi yaitu sebagai
berikut :
a. Integrasi bangsa adalah proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan
sosial ke dalam satu kesatuan wilayah dan pada pembentukan identitas
nasional
b. Integrasi wilayah, yakni pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat
diatas unit-unit atau wilayah yang lebih kecil.
c. Integrasi nilai, yakni adanya konsensus atau persetujuan terhadap
nilai-nilai bersama yang diperlukan untuk memelihara tertib sosial.
d. Integrasi elite-massa, yakni menghubungkan antara yang memerintah dan
yang diperintah antara penguasa dan rakyat.
2.
Faktor Pembentuk dan Penghambat Integrasi Nasional
Dalam mewujudkan integrasi nasional terdapat faktor pembentuk maupun faktor
penghambatnya.
Faktor pembentuk integrasi nasional adalah sebagai berikut :
a. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor
sejarah
b. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda
Pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
c. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia
seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
d. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat
nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia
e. Penggunaan bahasa Indonesia
f. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah
air Indonesia.
g. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu
Pancasila
h. Adanya jiwa dan semangat gotong-royong, solidaritas, dan toleransi
keagamaan yang kuat.
i. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
j. Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
Adapun faktor penghambat integrasi nasional adalah sebagai berikut :
a. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
b. Kurangnya toleransi antar golongan
c. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan
gangguan dari luar
d. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidak merataan
hasil-hasil pembangunan.
Semangat kebangsaan adalah suatu tekad masyarakat untuk membangun masa
depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat
tersebut berbeda agama, ras, etnis, atau golongannya.
Integrasi nasional di Indonesia dapat dipelajari dari dua dimensi yaitu
dimensi vertikal dan dimensi horizontal.
a. Dimensi Vertikal menyangkut upaya menyatukan persepsi, keinginan, dan
harapan antara pemerintah dan rakyat.
b. Dimensi Horizontal berkaitan dengan upaya mewujudkan persatuan diantara
perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
C.
Tantangan dalam menjaga keutuhan NKRI
Di era globalisasi banyak tantangan yang akan kita hadapi menuju kemakmuran
bangsa dan negara. Setiap negara seolah berlomba untuk menemukan jawaban
atas segala tantangan yang menghadang. Saat ini banyak terdapat tantangan
bagi masyarakat dunia menuju masyarakat maju.
Adapun tantangan yang hingga saat ini dihadapi bangsa Indonesia adalah
mempertahankan keutuhan NKRI. Seperti yang kita tahu saat ini Indonesia
masih dirongrong dengan berbagai hal-hal yang dapat mengancam kedaulatan
kita. Selain itu, selalu muncul berbagai permasalahan antara lain sebagai
berikut :
1. Pelanggaran wilayah
2. Gangguan keamanan maritim dan dirgantara
3. Gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara
ilegal
4. Kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak
5. Masalah separatisme
6. Pengawasan pulau-pulau kecil terluar.
7. Ancaman terorisme.
Adapun tujuan pertahanan negara ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Kedua, strata penting,
dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi,
keharmonisan hubungan antarsuku, agama, ras, dan golongan (sara),
penghormatan hak asasi manusia, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan
hidup. Ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara
ketertiban dunia.
D.
Peran serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.
Kesadaran Bela Negara
Dalam UU no. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa upaya bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
UUD NKRI tahun 1945 yaitu pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Bela
negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela
serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan peri keadilan”. Bagi bangsa
Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha
dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Nilai-nilai bela negara antara lain sebagai berikut :
a. Cinta tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Pancasila
d. Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
e. Memiliki kemampuan bela negara.
Kesadaran bela negara dapat dilakukan dengan patuh dan taat pada hukum,
belajar yang rajin, dan berprilaku positif, melestarikan kebudayaan, setia
memakai dan mempromosikan produk-produk Indonesia, dan lain-lain.
Selain itu, kesadaran bela negara juga dapat dilakukan antara lain sebagai
berikut :
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela
atau Wajib
d. Pengabdian sesuai profesi
2.
Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a. Tap. MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok
perlawanan rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1988.
d. Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri
e. Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang Peranan TNI dan Polri
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal
30 ayat (1) dan (20 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan
kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ada pula pasal 27 ayat (3): “setiap warga negara berhak ddan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, ayat (1) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara ;
ayat (2) : keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat
(1) diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Pendidikan kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
0 Response to "TUGAS SEKOLAH : INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA"
Posting Komentar